Irvanda Rizqi Maulana P
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SEJARAH TERBENTUKNYA UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG KETENTUAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) DAN IMPLEMENTASINYA DITINJAU DARI AWAL LAHIRNYA HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Margaretha Boru Sitanggang; Irvanda Rizqi Maulana P; Laurensia Angelica; Ahmad Galih Prasetyo; Eka Putri Kurmiati; Melati Lintang Kirana; Rani Pajrin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3657

Abstract

Hukum Agraria termasuk ke salah satu hukum terpenting yang ada di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Hukum Agraria lebih dikenal sebagai Hukum Tanah. Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pertanahan yang berada di atas tanah maupun di bawah tanah. Hukum Agraria mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Bab ini membahas tentang awal lahirnya Hukum Agraria di Indonesia yang dibagi menjadi beberapa periode, yaitu masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno), masa Pemerintahan Soeharto, dan masa era reformasi. Selanjutnya membahas tentang sejarah terbentuknya UU No 5 Tahun 1960 yang dimulai dari Surat Penetapan Presiden No 16 yang membentuk Panitia Agraria Yogyakarta (PAY) agar tersusunnya Hukum Agraria baru dan kebijaksanaan politik agraria negara. Dan yang terakhir membahas tentang implementasi UUPA pada Hukum Agraria Indonesia adalah munculnya Panca Program Reforma Agraria Indonesia, terutama di program ketiga yang berkaitan pada kepemilikan dan aneksasi.
PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KASUS SENGKETA WAKAF Irvanda Rizqi Maulana P; Gita Jemima Ardhana; Arum Nurul Layalia Mufaidah; Melati Lintang Kirana; Nur Rofiq
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i1.3462

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebagai bentuk dari pemenuhan dari tugas PJBL hukum islam yang dimana berisi tentang penyelesaian sengketa wakaf serta keikutsertaan pengadilan dalam menyelenggarakan sengketa wakaf. Wakaf merupakan menghalangi atau menahan harta benda atau pun kuasa yang digunakan untuk kebajikan demi ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, hal ini tak luput dari adanya keikusertaan dalam sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan wakaf tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai tindakan baik secara preventif maupun secara represif. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara preventif dapat dilakukan dengan musyawarah, arbitrase, mediasi. Akan tetapi, jika sengketa yanh terjadi tidak dapat dilakukan secara baik-baik antara kedua belah pihak maka hal ini bisa dilakukan dengan cara terakhir yaitu dengan diadili lewat pengadilan.