Handriani, Heni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA PADA KELUARGA BEDA AGAMA DI DESA MBAWA KECAMATAN DONGGO KABUPATEN BIMA PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDAWI Handriani, Heni; Mahmudah, Husnatul; Hidayatullah, Syarif
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang yang beda agama tidak bisa menerima warisan tetapi fakta real yang terjadi di desa Mbawa Kecamatan Donggo masih terdapat kasus pemberian harta warisan kepada orang yang beda agama. Penyebab terjadinya kewarisan beda agama di Kecamatan Donggo karena Pertama, alasan satu keturunan, kesamaan nasab merupakan alasan yang paling kuat terjadinya penyerahan harta dari pewaris pada ahli waris. Kedua, keyakinan masyarakat Mbawa Non-Muslim, bahwa harta yang akan dibagi merupakan harta nenek moyang mereka sejak dahulu kala. Dengan demikian menjadi tidak logis menurut masyarakat Mbawa Non-Muslim karena berbeda agama, harta tersebut tidak dapat diteruskan kepada ahli waris yang muslim. Ketiga, pembagian harta waris kepada ahli waris berbeda agama adalah guna menghindarkan konflik di belakang hari. Sudah menjadi kesadaran batin bagi masyarakat Mbawa pada umumnya bahwa harta kakeknya akan diturunkan kepada ahli warisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya memberikan waris kepada ahli waris beda agama terdapat pro dan kontra. Ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi beragama sehingga saling menghormat Adapun ulama yang tidak memperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan beranggapan akan bercampurnya harta yang tidak halal dari peninggalan si pewaris. Adapun praktek pembagian waris yang diterapkan oleh masyarakat di desa mbawa ada tiga bentuk: sama rata, turun temurun dan musyawarah. Sebagian sudah sesuai dengan fatwa Yusuf Al-Qaradawi dan sebagian tidak sesuai.