Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA PADA KELUARGA BEDA AGAMA DI DESA MBAWA KECAMATAN DONGGO KABUPATEN BIMA PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDAWI Handriani, Heni; Mahmudah, Husnatul; Hidayatullah, Syarif
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang yang beda agama tidak bisa menerima warisan tetapi fakta real yang terjadi di desa Mbawa Kecamatan Donggo masih terdapat kasus pemberian harta warisan kepada orang yang beda agama. Penyebab terjadinya kewarisan beda agama di Kecamatan Donggo karena Pertama, alasan satu keturunan, kesamaan nasab merupakan alasan yang paling kuat terjadinya penyerahan harta dari pewaris pada ahli waris. Kedua, keyakinan masyarakat Mbawa Non-Muslim, bahwa harta yang akan dibagi merupakan harta nenek moyang mereka sejak dahulu kala. Dengan demikian menjadi tidak logis menurut masyarakat Mbawa Non-Muslim karena berbeda agama, harta tersebut tidak dapat diteruskan kepada ahli waris yang muslim. Ketiga, pembagian harta waris kepada ahli waris berbeda agama adalah guna menghindarkan konflik di belakang hari. Sudah menjadi kesadaran batin bagi masyarakat Mbawa pada umumnya bahwa harta kakeknya akan diturunkan kepada ahli warisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya memberikan waris kepada ahli waris beda agama terdapat pro dan kontra. Ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi beragama sehingga saling menghormat Adapun ulama yang tidak memperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan beranggapan akan bercampurnya harta yang tidak halal dari peninggalan si pewaris. Adapun praktek pembagian waris yang diterapkan oleh masyarakat di desa mbawa ada tiga bentuk: sama rata, turun temurun dan musyawarah. Sebagian sudah sesuai dengan fatwa Yusuf Al-Qaradawi dan sebagian tidak sesuai.
Tingkatkan Literasi Digital: Pelatihan Penggunaan Internet Ibu-Ibu Aisyiyah Kabupaten Bima Khairunnisa; Zuhrah; Mahmudah, Husnatul; Hadijah
SEWAGATI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61461/sjpm.v3i1.62

Abstract

Pengabdian ini menjelaskan pelaksanaan program pelatihan penggunaan internet bagi ibu-ibu Aisyiyah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Dengan mengadopsi pendekatan holistik dan terstruktur, program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital peserta. Metode pelatihan mencakup penilaian awal, perancangan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta, pendekatan interaktif dalam penyampaian materi, penggunaan teknologi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan keterampilan peserta dalam menggunakan internet secara efektif dan aman. Program ini juga berhasil mengurangi kesenjangan digital di masyarakat dengan memberikan akses yang lebih baik kepada ibu-ibu Aisyiyah terhadap informasi, peluang ekonomi, dan layanan publik online. Namun, tantangan dalam meningkatkan literasi digital masih ada, membutuhkan upaya kolaboratif yang berkelanjutan untuk mengatasi kesenjangan digital dan memastikan akses teknologi yang merata bagi semua lapisan masyarakat
Pemberdayaan Perempuan Melalui Pemahaman Hukum: Workshop Interaktif dan Pelatihan untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Hukum Zuhrah; Mahmudah, Husnatul; Juhriati; Munir; Kasmar
SEWAGATI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61461/sjpm.v3i1.65

Abstract

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep hukum dan hak-hak di kalangan perempuan dengan menyelenggarakan workshop interaktif dan sesi pelatihan yang difokuskan pada topik hukum utama yang relevan dengan kehidupan mereka. Melalui pendekatan partisipatif, peserta akan terlibat dalam diskusi, studi kasus, dan latihan praktis untuk memperdalam pengetahuan hukum mereka dan mengembangkan keterampilan praktis dalam menjelajahi sistem hukum. Hasil yang diharapkan meliputi peningkatan kesadaran hukum, kemampuan yang ditingkatkan untuk mengakses sumber daya dan layanan hukum, dan pemberdayaan perempuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mengatasi tantangan hukum secara efektif. Inisiatif ini pada akhirnya bertujuan untuk berkontribusi pada kemajuan kesetaraan gender dan keadilan sosial dengan membekali perempuan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menegakkan hak-hak mereka dan berpartisipasi lebih aktif dalam proses hukum. Dengan menguatkan pemahaman hukum di kalangan perempuan, diharapkan mereka dapat menghindari eksploitasi, mendapatkan perlindungan hukum yang layak, dan terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Dengan demikian, workshop interaktif dan pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam perjalanan menuju pemberdayaan perempuan dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil secara hukum