Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemikiran Hukum Islam K.H. Abdurrahman Wahid : Agama dan Negara, Pluralisme, Demokratisasi, dan Pribumisasi Kadir, Muh.Awaluddin; F, Fatmawati; Sultan, Lomba
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 12 (2024): Madani, Vol. 1 No. 12 2024
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10447553

Abstract

Sosok Abdurrahman Wahid merupakan sosok yang unik dan pemikirannya tergolong tipikal. Bagi kebanyakan orang, beliau dikategorikan sebagai non- tradisionalis konservatif, bukan pula modernis Islam. Akan tetapi, dia seorang pemikir Muslim, seorang pemimpin organisasi Islam berbasis tradisi, dan seorang cendikiawan inovatif yang melahirkan banyak karya intelektual; di antaranya: pemikiran mengenai hubungan agama dan Negara, pluralime, demokratisasi dan pribumisasi.
Kepemilikan Harta (Analisis Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam) Kadir, Muh.Awaluddin
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 12 (2024): Madani, Vol. 1 No. 12 2024
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10447498

Abstract

Islam memandang bahwa kepemilikan harta merupakan naluri alamiah seorang manusia. Dengan kepemilikan, akan merangsang upaya-upaya individu untuk berkegiatan ekonomi untuk memperoleh harta. Dalam konsep Islam Allah swt adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi dan tidak ada sekutu bagi Nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya. Kepemilikan di dalam Islam dapat diklasifikasikan berdasarkan unsur-unsurnya, meliputi kepemilikan pribadi/privat, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Juga diklasifikasikan berdasarkan hak guna pada jenis kepemilikan. Ada kepemilikan yang dapat digunakan manfaatnya dan dapat dimuamalahkan, ada pula kepemilikan yang hanya dapat digunakan manfaatnya tetapi tidak dapat dimuamalahkan. Seorang muslim boleh saja mengakumulasi harta sebanyak-banyaknya, namun jika sudah sampai batas minimal yang telah ditetapkan syariat wajib hukumnya untuk mendistribusikan hartanya sesuai ketentuan syariat.