Pradita, Ignadia
Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya, Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN CITY BRANDING “BEAUTIFUL MALANG” Pradita, Ignadia; Rahayu, Restu Karlina; Utaminingsih, Alifiulahtin
Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini membahas proses formulasi dimana tahapan ini merupakan fondasi awal yang akan mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Fokus penelitian untuk mengetahui proses formulasi serta melihat faktor pendorong dan penghambat pada proses kebijakan city branding “Beautiful Malang”. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif. Kerangka teori yang digunakan teori formulasi kebijakan dari Budi Winarno dengan menggunakan empat tahapan proses formulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari indikator (1) Pada proses perumusan terdapat empat tuntutan dan masalah yang melandasi akan tetapi, dari keempat permasalah tersebut belum mengidentifikasi potensi yang dimiliki Kota Malang (2) Pada proses agenda setting belum melibatkan stakeholder dalam pembentukan konsep city branding (3)Terdapat tujuh model dalam tahapan pemilihan alternatif akan tetapi model-model tersebut tidak disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada masyarakat sebelum kebijakan ditetapkan  (4) Penetapan kebijakan yaitu dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor: 556/297/35.73.308/2015 namun pasca penetapan kebijakan terlihat pada proses sosialisasi lebih menekankan pemasangan logo belum pada pemaknaan yang mendalam, kurangnya koordinasi antar OPD dan mendapat cukup banyak mendapat beberapa kritikan dan pertentangan dari stakeholder. Adapun faktor pendukung yakni proses tahapan pembentukkan kebijakan city branding “Beautiful Malang” sudah lebih baik dibandingkan dengan city branding Kota Malang yang sebelumnya sedangkan faktor penghambat yaitu payung hukum dari kebijakan city branding “Beautiful Malang” masih belum kuat, minimnya anggaran, dan adannya tuntutan agar city branding ini segera diimplementasikan.