Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

AKIBAT HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG MELANGGAR PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PENANAMAN MODAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 21 – 22/ PUU – 5/ 2007

Putu Krisna Dirgayasa (Unknown)
Desak Putu Dewi Kasih (Unknown)
A. A. Gede Agung Dharmakusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2016

Abstract

Hak guna bangunan dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hakopstal yang diatur dalam Pasal 71 KUHPerdata bahwa “hak numpang–karang adalah suatuhak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain. Menurut Ruchiat “apa yang diatur dalam UUPA barulahmerupakan ketentuan-ketentuan pokok saja, sebagaimana terlihat dalam Pasal 50 ayat (2)bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan akan diataur denganperaturan maupun peraturan menteri.” Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPAHak Guna Bangunan adalah Hak Milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunanbangunanatas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahundan dapat diperpanjang dengan 20 tahun, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Dapat dijadikan jaminan hutang dibebani Hak Tanggungan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...