PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

Tenun Sasak in Indonesian Legal Discourse: From Cultural Heritage to Local Economic Booster

Dwi Martini (Universitas Padjadjaran)
Budi Sutrisno (Universitas Padjadjaran)
Kurniawan Kurniawan (Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

The Tenun Sasak, an Indonesian traditional woven fabric, requires proper legal protection to prevent and to solve various violations of laws. Currently, there is no single sui-generis law on the subject matter as it sporadically regulated in several laws. This article examines issues related to the perspective of Sasak community toward Tenun Sasak, existing regulation on economic and cultural aspects of Tenun Sasak in Indonesian legal discourse, and the expected legal protection form to preserve its economic and cultural values. To address these issues, the study applied socio-legal research methodology by combining primary legal material, literatures, and secondary legal material to gain clearer de jure and de facto perspective. For Sasak community, the traditional woven fabric is not only body cover. It contains more depth values such as inter-generation cultural inheritance, reflection of socio-cultural values, and source of livelihood. In Indonesian legal discourse, Tenun Sasak is regulated in certain laws and regulations ranging from Intellectual property (IP) and others. The expected forms of laws to protect the economic and cultural values consist of establishment of database, sui generis law, and local law on the subject matter. It can be concluded that to protect and preserve the economic and cultural dimension of the subject matter, a holistic legal arrangement is required both inside and outside the IP system. Tenun Sasak dalam Diskursus Hukum Indonesia: dari Warisan Budaya Hingga Pendorong Ekonomi Lokal AbstrakKain tenun tradisional merupakan aset nasional Indonesia yang tidak saja bernilai budaya tapi juga bernilai ekonomi tinggi. Eksistensi kain tenun, khususnya kain tenun Sasak, membutuhkan perlindungan hukum yang memadai untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan kain tenun Sasak yang merugikan kepentingan Negara. Pada saat ini perlindungan tersebut telah diatur dalam beberapa undang-undang secara parsial, karenanya masalah seputar pandangan masyarakat Sasak terhadap kain tenun Sasak, pengaturan aspek ekonomi dan budaya kain tenun Sasak dalam diskursus hukum Indonesia dan bentuk perlindungan yang memadai untuk melindungi aspek ekonomi dan budaya pada kain tenun Sasak dielaborasi dalam artikel ini. Untuk menjawab masalah diatas, digunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang memadukan bahan hukum primer berupa kepustakaan dengan bahan hukum sekunder berupa wawancara dengan para narasumber yang berkaitan dengan objek penelitian. Bagi masyarakat adat Sasak, kain tenun tidak saja sebatas kain penutup melainkan mempunyai beberapa nilai yang jauh lebih mendalam yaitu: sebagai warisan yang diturunkan antar generasi, refleksi nilai sosial dan budaya serta sumber mata pencaharian dalam diskursus hukum Indonesia kain tenun diatur dalam beberapa undang-undang yaitu Undang-Undang di bidang Kekayaan Intelektual dan Undang-Undang di luar bidang Kekayaan Intelektual. Bentuk ketentuan hukum yang diharapkan untuk melindungi aspek ekonomi dan budaya kain Tenun Sasak berupa: pembentukan database, Undang-Undang Sui Generis dan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kain tenun. Pembentukan peraturan di atas beserta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat adat, pegiat IKM maupun pemerhati kain tenun diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan eksistensi dan muatan ekonomi maupun budaya yang terkandung di dalam kain Tenun Sasak.Kata kunci: Ekonomi, Hukum, TenunDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a8

Copyrights © 2019