Dalam suatu komunikasi, pesan yang disampaikan belum tentu diterima dengan benar dan sesuai dengan yang dimaksud oleh pengirim pesan. Demikian juga halnya dengan Fatwa sebagian ulama dan akhli agama yang menyatakan bahwa Bunga Bank adalah haram, ternyata tidak sepenuhnya direspon dengan baik dan bahkan ada yang tidak sependapat. Fenomena ini juga dapat dilihat dari tidak signifikannya peralihan nasabah beragama Islam dari Bank Konvensional yang menganut sistem bunga ke Bank Syariah yang diyakini bebas dari masalah Riba.Tindakan nasabah beragama Islam sebenarnya mencerminkan pikiran dan kebutuhannya, oleh karena itu fenomena ini merupakan suatu hal yang menarik karena Riba memiliki makna yang penting bagi umat Islam. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif dengan perspektif fenomenologi. Informan seluruhnya beragama Islam yang pernah atau sedang menjadi nasabah Bank Syariah dan Bank Konvensional (Floating Mass) yang dipilih secara representatif dengan lokasi pengambilan sampel di Jakarta dan Bandung. Pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana nasabah Floating Mass yang beragama Islam memaknai Bank Konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi mengenai Riba menyebabkan perbedaan persepsi dan makna Bunga Bank, selanjutnya menghasilkan perbedaan persepsi dan makna mengenai Bank Konvensional.
Copyrights © 2012