Makalah ini berjudul : Implementasi Otopsi Forensik di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. Makalah ini bersifat eksplanatoris yang menggunakan dua sumber data dari literatur-literatur dan dari peraturan perundangundangan dan pendekatan secara deskriptif analitik. Otopsi forensik adalah pemeriksaan terhadap mayat atas permintaan penyidik polisi untuk menentukan kelainan-kelainan yang dapat menyebabkan kematian pada korban meninggal. Pelaksanaan otopsi forensik diatur dalam pasal 133 dan 134 KUHAP yang inplementasinya di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar mendapatkan hambatan-hambatan yang dapat ditinjau dari beberapa aspek antara lain dari peraturan perundang-undangan, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.
Copyrights © 2016