Dalam UU RI No. 18 Tahun 2014 Bab I Pasal 3 tentang Kesehatan Jiwa, dijelaskan bahwa upaya kesehatan jiwa bertujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatatan jiwa (Kemenkes, 2014). Kesehatan jiwa menurut WHO (World Health Organization) adalah ketika seseorang tersebut merasa sehat dan bahagia, mampu menghadapi tantangan hidup serta dapat menerima orang lain sebagaimana seharusnya serta mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Tujuan dari program ini untuk memberi dukungan terhadap anggota keluarga dalam mengurangi beban keluarga terutama beban fisik dan mental dalam merawat klien gangguan jiwa untuk waktu yang lama. Kegiatan Family Psychoeducation (FPE) ini dipandang perlu dilakukan mengingat masih adanya kasus pemasungan, penelantaran, diskriminasi serta bentuk-bentuk perilaku negatif yang di alami oleh penderita gangguna jiwa Hasil pemberian FPE dapat mengurangi beban keluarga baik secara fisik maupun psikis serta dapat merubah sikap serta perilaku keluarga dalam merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Diharapkan kegiatan FPE ini dapat dilakukan secara berkelanjutan oleh perawat Puskesmas sampai keluarga memiliki mekanisme koping yang adapatif dalam menghadapi berbagai stressor dalam kehidupannya selama merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.
Copyrights © 2020