Penelitian ini bertujuan untuk mengidentiikasi dan menilai bagaimana pemerintah menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Pasal 3 UU Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 2009. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga sumber hukum yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang berasal dari literatur penelitian. Jenis penelitian adalah sinkronisasi hukum, yaitu penelitian tentang sinkronisasi dan korelasi antara penerapan UUPA dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 tahun 2009, dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini ingin mengetahui apakah Pemerintah melalui ketentuan Pasal 3 dari UUPA dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi hak atas tanah adat di Provinsi Kalimantan Selatan
Copyrights © 2016