Perusahaan Asuransi sebagai pihak yang berupaya untuk meminimalisasi risiko yang akan terjadi harus berpedoman pada prinsip usaha sehat yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan asuransi yang tidak berpedoman pada prinsip tersebut sehingga dapat dijatuhkan sanksi yang salah satunya berupa pencabutan izin usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Perusahaan Asuransi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi pasca dicabut izin usaha oleh OJK. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menitikberatkan pada data kepustakaan untuk mengkaji permasalahan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pencabutan izin usaha merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan oleh OJK terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Terdapat ketidak-konsistenan OJK dalam pelaksanaan penjatuhan sanksi pencabutan izin usaha terhadap Perusahaan Asuransi seperti pada kasus PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang justru mengakibatkan kerugian. Atas dasar tersebut, maka Perusahaan Asuransi perlu untuk memperoleh perlindungan hukum berupa kepastian hukum agar permasalahan yang serupa tidak terulang kembali. Perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi dapat berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif
Copyrights © 2020