MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

ARTI PENTING PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LOGO COFFE SHOP DI KOTA BATAM, INDONESIA

Hari Sutra Disemadi (Universitas Internasional Batam)
Merizqa Ariani (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2021

Abstract

Coffe shop mempunyai berbagai macam karakteristik tersendiri untuk mendapatkan identitasnya. Identitas tersebut diawali dari sebuah logo. Kemudian dari logo lah masyarakat mengenal identitas dari coffee shop tersebut. Tetapi identitas atau merek yang sudah dikenal memiliki karakteristik yang kuat rentan untuk ditiru dilihat dari kualitas bisnis tersebut. Semakin tinggi dan kuat kualitas dari bisnis tersebut, semakin tinggi hal tersebut berkembang dan ditiru. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, metode ini lebih mengutamakan data sekunder. Penelitian ini juga didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara dan observasi lapangan. Ditunjukkan dalam hasil penilitian bahwasannya masih banyak pencipta logo yang belum mengetahui perlindungan atas karya intelektualnya dan belum mendaftarkannya. Pencipta logo sebagai merek berhak mendapatkan perlindungan hak intelektualnya. Negara harus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta, dengan adanya perlindungan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Selain itu, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pencipta.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...