PALAR (Pakuan Law review)
Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020

PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020

Fahmi Ramadhan Firdaus (Universitas Indonesia)
Anna Erliyana (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

AbstrakPandemi Covid-19 telah melanda lebih dari 200 negara sehingga mengancam perekonomian global dan nasional tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara hukum formil (rechtstaat), Indonesia memerlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak untuk mengatasinya. Pada bulan Maret 2020, presiden mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, banyak pihak mengkritik Perppu tersebut karena dianggap memberikan absolutisme penguasa, namun sesungguhnya Perppu tersebut memberikan kepastian hukum guna mencapai tujuan dan kemanfaatan yang lebih luas yakni pemulihan dari krisis ekonomi akibat Covid-19. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah, bagaimana penggunaan serta pengawasan diskresi yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan bagaimana perlindungan terhadap diskresi yang dilaksanakan Pemerintah berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konseptual, berdasarkan pada asas kepastian dan kemanfaatan hukum, serta menjelaskan penggunaan diskresi berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.Kata Kunci: Peraturan Perundang-undangan, Kepastian Hukum, Covid-19AbstractCovid-19 pandemic has affect more than 200 countries so that it is threatening global and national economic, including Indonesia. As a formal legal state (rechtstaat), Indonesia need laws and regulation as a basis for handle it. In March 2020, the president issued Perppu No. 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the COVID-19 Pandemic which was then passed by the House of Representative into law, many parties criticized the Law providing leadership absolutism, but in fact this Law provides legal certainty to recovery from the economic crisis caused by Covid-19. The problem discussed in this paper is about how to protect the implementation of the release of discretion issued for handling the Covid-19 pandemic and protection against discretion by the Government based on Perppu No. 1 of 2020 in the context of handling Covid-19 and. The method used in this paper is about conceptual, based on the legal certainty and utilities, and explains the use of discretion based on Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration.Keywords: Laws and Regulations, Legal Certainty, COVID-19                                     

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...