Kebijakan kuota 30% diimplementasikan oleh aktor (partai politik) dan perempuan sebagai sub aktor. Kebijakan diimplementasikan oleh partai politik dengan merekrut perempuan sebagai caleg, menempatkan pada suatu daerah pemilihan dan nomer tertentu. Ibarat suatu permainan, upaya tersebut adalah strategi partai politik ketika menghadapi strategi partai politik lain yang menjadi lawan. Caleg incumbent akan memilih non kooperatif dan pindah pada partai politik lawan, bila strategi partai politik tidak memberi keuntungan. Sebaliknya caleg baru memilih kooperatif dengan strategi partai politik.Kata kunci: Evaluasi Kebijakan, Keterwakilan Perempuan, Game Theory
Copyrights © 2017