Bali merupakan suatu daerah yang unik karena masing-masing desa yang ada di Bali mempunyai dua status yaitu disebut Desa Dinas yang dipimpin oleh Aparat Desa, dan juga disebut Desa Pakraman/Adat yang dipimpin oleh Prajuru Adat. Wilayah sebuah desa adalah milik desa sebagai salah satu unsur dari sebuah desa, Setiap Hak Atas Tanah yang ada di Indonesia wajib didaftarkan (Pasal 19 UUPA). Namun ternyata norma tersebut belum tuntas, karena Desa Pakraman/Adat tidak diakui sebagai subjek hukum pemegang hak atas tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 276/Kep.19.2/X/2017 tentang penunjukan Desa Pakraman sebagai pemegang Hak Milik Atas Tanah, semua Desa Pakraman diwajibkan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, yang lokasi penelitiannya di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Penelitian menggunakan purposive sampling, dengan mengacak beberapa desa/kelurahan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada umumnya semua krama desa yang menguasai tanah-tanah druwen desa, setuju untuk mengajukan permohonan sertipikat atas tanah-tanah druwen desa, yang diatasnamakan Desa Pakraman untuk menjamin kepastian hukum. Namun kendala yang juga dihadapi oleh Desa Pakraman adalah beberapa krama desa yang tidak setuju apabila tanah druwen desa yang dikuasai itu disertipikatkan, sehingga ada sebagian tanah-tanah yang hanya didata dan diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan.
Copyrights © 2021