Menara Ilmu
Vol 15, No 2 (2021): VOL. XV NO. 2 OKTOBER 2021

PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT TANAH DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN SITA

Syuryani Syuryani (Unknown)
Nessa Fajriyana Farda (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

ABSTRAK:Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Permen ATR/ Ka BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita serta bagaimana akibat hukum terhadap pemblokiran sertipikat Tanah tersebut.Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian adalah bahwa Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota masih belum terlaksana dengan baik karena kelalaian pemohon pemblokiran sertipikat serta akibat hukum terhadap sertipikat yang diblokir tersebut bahwa sertipikat tersebut tidak dapat diproses untuk melakukan peralihan hak dan juga tidak dapat dilakukan pembeban Hak seperti Hak Tanggungan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa pelaksanaan pemblokiran dan tahapannya harus mengacu pada Permen ATR/ BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Saran dari Penulis adalah Pihak Kantor Pertanahan harus secepatnya memproses apabila ada permohonan Blokir  dan memberitahu pemohon untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat karena masa berlaku blokir hanya 30 (tigapuluh) hari terhitung tanggal input aplikasi kantor pertanahan dan berakhir dengan sendirinya. Bagi Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agar setiap sertipikat yang akan dilakukan peralihan hak atau pembebanan hak tanggungan agar mengajukan permohonan cheking terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan sebelum membuat akta PPAT-nya, tujuannya agar Sertipikat yang dimohonkan tersebut tidak dalam proses pemblokiran. Kata Kunci:Blokir, Sertipikat, BPN, Permen ATR/BPN 13 Tahun 2017

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...