Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT TANAH DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN SITA Syuryani Syuryani; Nessa Fajriyana Farda
Menara Ilmu Vol 15, No 2 (2021): VOL. XV NO. 2 OKTOBER 2021
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v15i2.2951

Abstract

ABSTRAK:Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Permen ATR/ Ka BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita serta bagaimana akibat hukum terhadap pemblokiran sertipikat Tanah tersebut.Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian adalah bahwa Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota masih belum terlaksana dengan baik karena kelalaian pemohon pemblokiran sertipikat serta akibat hukum terhadap sertipikat yang diblokir tersebut bahwa sertipikat tersebut tidak dapat diproses untuk melakukan peralihan hak dan juga tidak dapat dilakukan pembeban Hak seperti Hak Tanggungan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa pelaksanaan pemblokiran dan tahapannya harus mengacu pada Permen ATR/ BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Saran dari Penulis adalah Pihak Kantor Pertanahan harus secepatnya memproses apabila ada permohonan Blokir  dan memberitahu pemohon untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat karena masa berlaku blokir hanya 30 (tigapuluh) hari terhitung tanggal input aplikasi kantor pertanahan dan berakhir dengan sendirinya. Bagi Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agar setiap sertipikat yang akan dilakukan peralihan hak atau pembebanan hak tanggungan agar mengajukan permohonan cheking terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan sebelum membuat akta PPAT-nya, tujuannya agar Sertipikat yang dimohonkan tersebut tidak dalam proses pemblokiran. Kata Kunci:Blokir, Sertipikat, BPN, Permen ATR/BPN 13 Tahun 2017
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI TERHADAP TANAH MILIK ADAT YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG Syuryani Syuryani; Rian Hidayat
Menara Ilmu Vol 16, No 1 (2022): VOL. XVI NO. 1 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v16i1.3321

Abstract

Sistem pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik, pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria, sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan dengan menunjukkan bukti kepemilikan terhadap suatu bidang tanah, dengan adanya ketentuan tersebut terhadap tanah milik adat yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara formal membuat kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali menjadi sedikit terhambat. Tanah milik adat di Sumatera Barat khususnya Kota Padang Panjang merupakan sebuah kearifan lokal yang masih bertahan, yaitu status kepemilikan tanah tidak diturunkan kepada pribadi, tetapi kepada banyak pihak yang memiliki ikatan keluarga (kaum), apapun yang akan dilakukan terhadap tanah itu harus mendapatkan izin dari kaum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk pelaksaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kota Padang Panjang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk persyaratannya mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor 500/88/BPN-2007. Kendala - kendala yang ditemukan dalam penelitian terdiri atas kendala dari faktor internal dan kendala dari faktor eksternal. Kata Kunci: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Pertama Kali, Tanah Milik Adat
Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku (Studi di Kantor Pertahanan Kota Padang Panjang) Novrianda Wina Susman; Benni Rusli; Syuryani Syuryani
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 OKTOBER 2023
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v17i1.4829

Abstract

Fungsi bank adalah  untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Penyaluran kredit tersebut selalu disertai dengan jaminan dari nasabah debitur sebagai bentuk implikasi dari prinsip kehati-hatian bank, karena apabila kredit diberikan tanpa jaminan maka akan memiliki risiko yang sangat besar. Pemberian jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, sebab, secara ekonomis tanah dan/atau bangunan dari waktu ke waktu harganya terus meningkat. Jaminan berupa tanah dan/atau bangunan tersebut secara khusus diatur dan telah diunifikasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang selanjutnya disingkat menjadi UUHT. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA, yang menyebutkan :“Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pembebanan Hak Tanggungan dan Bagaimana Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini Pembebanan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang yang habis masa berlaku adalah dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan maka secara langsung hak Tanggungan Juga akan habis tetapi hutang tetap berjalan. Hak Tanggungan dihapus terlebih dahulu, Peningkatan Hak Ke kantor Pertanahan, dikeluarkannya SKMHT dari PPAT untuk mengikatkan kembali hutang nasabah, dan  pada APHT dibuatkan penjelasannya, jangka waktu pembuatan SKMHT  adalah 3 bulan. Dan adapun Kedudukan Hak Tanggungan hapus setelah perubahan Hak Guna  Bangunan Berubah menjadi hak milik, dan diganti dengan hak baru yang dibebani untuk kelangsungan penjaminan kredit oleh PPAT, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 18 Angka 4 menjelaskan “hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin”. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan, Jaminan Utang
Penyelesaian Terhadap Wanprestasi Pengguna Aplikasi Go-Jek Berupa Pembatalan Orderan Sepihak Terhadap Pengemudi (Driver) Go-Food Di Wilayah Kota Payakumbuh Ikhyar Rizki Harahap; Syuryani Syuryani; Benni Rusli
Wajah Hukum Vol 7, No 2 (2023): Oktober
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v7i2.1202

Abstract

Gojek Indonesia is a technology company, not a transportation company that provides transportation services. The service features available on the go-jek application are go-food, which is a delivery service provided by go-jek companies to buy and deliver food orders to their users. The large number of consumers who use this application always cancel orders unilaterally which results in default in an agreement. This study discusses the settlement of defaults on the use of the gojek application in the form of unilateral cancellation of orders for gofood drivers in the Payakumbuh City area. This research raises two problems, namely What is the process for the birth of an agreement between gojek drivers and go-jek application users in food ordering activities, What is the settlement of compensation for defaults on gojek application users in the form of unilateral cancellation of orders against go-jek drivers? Food. This study uses the Juridical Empirical method. The data sources used are Primary Data through interview studies and document studies and Secondary Data through primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study show how the process of the birth of an agreement between go-jek drivers and go-jek application users in food ordering activities and settlement of compensation for defaults on go-jek application users in the form of unilateral cancellation of orders against go-food drivers. The implementation that occurs for consumers purchasing food and drinks through the online ordering application, as mentioned, does not always go well. There are also actions that can harm other parties in their implementation, especially when ordering food and drinks using an online application, in other words, consumers do not come directly to the places where the food and beverage sellers are concerned. Default means negligence, negligence, default, not fulfilling its obligations in the agreement. Based on the Consumer Protection Act, there are rights and obligations held by business actors.