Dalam UU RI No. 18 Tahun 2014 Bab I Pasal 3 tentang Kesehatan Jiwa, dijelaskan bahwaupaya kesehatan jiwa bertujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yangbaik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguanlain yang dapat mengganggu kesehatatan jiwa (Kemenkes, 2014). Kesehatan jiwa menurutWHO (World Health Organization) adalah ketika seseorang tersebut merasa sehat dan bahagia,mampu menghadapi tantangan hidup serta dapat menerima orang lain sebagaimana seharusnyaserta mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain.Tujuan dari program ini untukmemberi dukungan terhadapanggota keluarga dalam mengurangi beban keluarga terutamabeban fisik dan mental dalam merawat klien gangguan jiwa untuk waktu yang lama. KegiatanFamily Psychoeducation (FPE) ini dipandang perlu dilakukan mengingat masih adanya kasuspemasungan, penelantaran, diskriminasi serta bentuk-bentuk perilaku negatif yang di alami olehpenderita gangguna jiwa Hasil pemberian FPE dapat mengurangi beban keluarga baik secarafisik maupun psikis serta dapat merubah sikap serta perilaku keluarga dalam merawat anggotakeluarga yang mengalami gangguan jiwa. Diharapkan kegiatan FPE ini dapat dilakukan secaraberkelanjutan oleh perawat Puskesmas sampai keluarga memiliki mekanisme koping yangadapatif dalam menghadapi berbagaistressor dalam kehidupannya selama merawat anggotakeluarga yang mengalami gangguan jiwa.Kata Kunci : Family Psychoeducation, Stigma , Keluarga
Copyrights © 2021