LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
Vol 10, No 2 (2021)

The Offense of Using Pirated Computer Software in Law Nomor 28 of 2014 on Copyright Based on Islamic Criminal Law [Tindak Pidana Penggunaan Software Komputer Bajakan dalam Uundang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Pidana Islam]

Saiful Aris Munandar (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)
Arifin Abdullah (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)
Rispalman Rispalman (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2021

Abstract

Abstract: Today's technological developments are increasingly sophisticated and advanced, causing positive and negative impacts in the use of technology in today's society, such as the use of computer software. Law Nomor 28 of 2014 regulates copyright to protect software creators from taking or using their creations illegally by irresponsible people. The research questions in this article include is what the provisions for the use of pirated computer software in Law Nomor 28 of 2014 concerning Copyright and what is the perspective of Islamic criminal law on the use of pirated computer software in the Act. To answer this, the author uses a normative juridical research approach, namely research conducted by examining library materials and secondary data. The source of this research data is from library research (library research). The results of the research obtained indicate that computer software is one of the creations that is protected by Copyright Law Nomor 28 of 2014. The use of pirated computer software can be used for personal interests that are used for research and development of computer programs so that they do not violate the law. Except, its use which is intended for commercial purposes is a copyright infringement that can be penalized if any party feels aggrieved (complaint offense). Based on article 113 paragraph (4), the criminal provisions are imprisonment for a maximum of 10 (ten) years and/or a maximum fine of Rp. 4,000,000,000.00 (four billion rupiahs) for the perpetrators of piracy. Copyright piracy that harms the creator of his creation, namely computer software, is an act that is prohibited in Islam because it is equated with taking other people's property or property whose punishment is in the form of ta'zir punishment from the authorities who have not been regulated in the texts or law. syara'. Abstrak: Perkembangan teknologi dewasa ini semakin canggih dan maju sehingga menyebabkan dampak positif maupun negatif dalam penggunaan teknologi di lingkungan masyarakat saat ini, salah satu contohnya adalah penggunaan perangkat lunak (software) komputer. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang hak cipta untuk melindungi pencipta perangkat lunak dari pengambilan maupun penggunaan ciptaannya secara tidak sah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini meliputi bagaimana ketentuan penggunaan software komputer bajakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap penggunaan software komputer bajakan dalam Undang-Undang tersebut. Untuk menjawab hal tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder belaka. Sumber data penelitian ini adalah dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian yang di dapatkan menunjukkan bahwa software komputer adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penggunaan software komputer bajakan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan program komputer sehingga tidak melanggar hukum. Kecuali, penggunaannya yang ditujukan untuk kepentingan komersial merupakan suatu pelanggaran hak cipta yang dapat dipidanakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan (delik aduan). Berdasarkan pasal 113 ayat (4) ketentuan pidananya yaitu, penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) bagi pelaku pembajakan. Pembajakan hak cipta yang merugikan pencipta terhadap ciptaannya yaitu software komputer, merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam karena hal tersebut disamakan dengan mengambil harta atau hak milik orang lain yang hukumannya berupa hukuman ta’zir yang berasal dari penguasa yang belum diatur di dalam nash atau hukum syara’.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

legitimasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the ...