Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas
Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas

PENINGKATAN KESADARAN SANTRI TERHADAP PERILAKU GHASAB DAN PEMAKNAANNYA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Ernawati, Ernawati (Unknown)
Baharudin, Erwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 May 2018

Abstract

AbstractThe behavior of the ghasab is generally said to have entrenched the environment of boarding school, it implies that the act of using the property of others illegally for self-interest has often happened and both the students, teachers and administrators have considered this as something normal and common in their environment, can not be separated from one of them is students of Al-Mansyuriyah boarding school. The purpose of this activity is to give full understanding to students to reduce, eliminate and even break the chain of ghasab culture in environment of boarding school and also remind every ghasab behavior never justified in the teachings of Islam and also the rule of law in our country. Method of implementation of this activity through presentation, lecture, and reciprocal interaction between students with sources for 30 minutes in the hall of boarding school Al-Mansyuriyah. The result of this activity is the absorption of understanding about the impact of ghasab behavior, either from the meaning of Islamic law as well as state law and also the long-term impact of ghasab behavior for the character formation in the future. Keywords: students, ghasab, boarding school AbstrakPerilaku ghasab secara umum dikatakan sudah membudaya dilingkungan Pondok Pesantren, hal ini mengandung pengertian bahwa tindakan mempergunakan milik orang lain secara tidak sah untuk kepentingan sendiri sudah sering terjadi dan baik para santri, ustadz maupun pengurus pun sudah menganggap hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan umum terjadi di lingkungan mereka, tidak terlepas dari salah satunya yaitu santri Pondok Pesantren Al-Mansyuriyah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman sepenuhnya kepada santri untuk mengurangi, menghilangkan bahkan memutuskan mata rantai budaya ghasab dilingkungan asrama pesantren dan juga mengingatkan kembali setiap perilaku ghasab tidak pernah dibenarkan dalam ajaran agama Islam dan juga peraturah hukum di negara kita. Metode pelaksanaan kegiatan ini melalui presentasi, ceramah, dan interaksi timbal balik antara santri dengan narasumber selama 30 menit di aula Pondok pesantren Al-Mansyuriyah. Hasil kegiatan ini adalah adanya penyerapan pemahaman tentang dampak yang ditimbulkan dari perilaku ghasab, baik itu dari pemaknaan hukum Islam maupun hukum negara dan juga dampak jangka panjang perilaku ghasab bagi pembentukkan karakter dikemudian hari. Kata kunci: santri, ghasab, pesantren

Copyrights © 2018