Secara konsep keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dalam rangka mengakomodir penguatan kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan. Model penguatan kewenangan Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah model penguatan kewenangan yang terkoordinasi sejak dalam tahapan perencanaan hingga tahapan Pemantauan dan Peninjauan. Model penguatan penyelenggaraan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya garis koordinasi kewenangan antara Kementerian/LPnK selaku Pemrakarasa rancangan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Bappenas selaku Penentu arah regulasi, Kementerian Sekretariat Negara selaku penyelenggara urusan pemberian persetujuan Presiden dan Kementerian/LPnK penyelenggara Urusan pembentukan peraturan perundang-undangan selaku Koordinator seluruhan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangangan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan objek kajian Undang-undang nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagai aturan teknis penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2021