JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 3, Nomor 3, Tahun 2021

Kedudukan Negara sebagai Pembeli dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Desak Putu Dewi Kasih (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)
Ni Ketut Supasti Dharmawan (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)
Made Suksma Prijandhini Devi Salain (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)
Putri Triari Dwijayanthi (RAH The House of Legal Experts)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2021

Abstract

Negara diakui sebagai salah satu subjek hukum dalam Hukum Perdagangan Internasional. Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur barang atau jasa yang keluar dan memasuki wilayahnya. Kewenangan mengatur tersebut termasuk dalam kedudukannya pada posisi Negara sebagai pedagang. Dalam perkembangannya kedudukan Negara juga menjadi pihak pembeli. Tulisan ini bertujuan untuk mengekplorasi kedudukan negara sebagai pembeli dalam konteks  hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh Negara berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa suatu Negara dapat menjadi pembeli melalui BUMN yang diwajibkan untuk memberitahukan perusahaan tersebut kepada Council for Trade in Good sebagai implementasi dari prinsip non-diskriminasi dan juga untuk menjamin transparansi kegiatan perdagangan. Dalam pengertian Negara sebagai pembeli, dapat dipahami bahwa hubungan perdagangan yang terjadi antara Negara sebagai pembeli dan pedagang adalah hubungan kontraktual. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak, termasuk prinsip pemilihan cara penyelesaian sengketa dapat diterapkan, baik mengenai pilihan hukum maupun pilihan forum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...