Artikel ini berusaha menjelaskan bagaimana alasan-alasan dari masyarakat di Desa Leteh Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang menunda perkawinannya dalam kacamata sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzari’ah. Dengan melakukan wawancara secara mendalam terhadap lima belas orang yang telah memilih untuk menunda perkawinan mereka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakbolehan atau kebolehan penundaan perkawinan dapat digambarkan melalui pertimbangan sadd adz-dzari’ah (yang mengarah pada kerusakan) dan fath adz-dzari’ah (yang mengarah pada kebaikan dan kemaslahatan). Penundaan perkawinan karena alasan ekonomi atau untuk menemukan pasangan yang sesuai dengan harapan dapat dianggap sebagai fath adz-dzari’ah karena hal ini dianggap sebagai langkah bijak untuk menghindari kerusakan dalam rumah tangga. Namun, penundaan perkawinan karena pengalaman kegagalan atau perasaan bahagia tanpa perkawinan dapat dianggap sebagai sadd adz-dzari’ah karena hal ini dapat mengarah pada ketidaksempurnaan hidup dan kesendirian di masa tua.
Copyrights © 2020