Jurnal Hukum Malahayati
Vol 2, No 2 (2021)

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Duwi Lestari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati)
Aditia Arief Firmanto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati)
Chandra Muliawan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati)
Rissa Afni Martinouva (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2021

Abstract

Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada. Jumlah data kasus pelecehan seksual di Bandar Lampung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada Tahun 2017 tercatat ada sekitar 71 jumlah kasus pelecehan seksual, kemudian di Tahun 2018 ada 121 kasus dan yang terakhir pada tahun 2019 meningkat menjadi 183 kasus. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Empiris (Terapan). Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yaitu Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam pertimbangan hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak pantas karena seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dan melindungi mahasiswa/mahasiswinya sebagai seorang dosen. Hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini, aparat penegak hukum harus berperan optimal dalam penanganan tindak pidana pelecehan seksual tidak membedakan keluarga yang mampu dan tidak mampu, Diharapkan hakim dapat memberikan suatu putusan secara maksimal dalam memberikan putusan dan tidak sewenang-wenang dalam menegakkan keadilan.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...