Latar Belakang: Indonesia menghadapi beban ganda penyakit, yaitu penyakit menular dan tidak menular. Indonesia menyadari bahwa PTM menjadi salah satu masalah kesehatan dan penyebab kematian yang merupakan ancaman global bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pelayanan yang bermutu dapat dicapai apabila memiliki standar dan acuan yang dijadikan pedoman dalam melakukan pelayanan. Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM bidang kesehatan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan kesehatan dasar yang berhak diterima setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk rakyatnya, maka target SPM adalah 100% setiap tahunnya. Metode: Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan dilakukan dengan melakukan potret terhadap situasi sosial yang kemudian diteliti secara menyeluruh dan wawancara dilakukan terhadap tujuh (7) informan utama dan satu (1) informan triangulasi. Hasil: Diperoleh gambaran proses pelaksanaan layanan penderita hipertensi dan diabetes mellitus sudah terlaksana melalui pelayanan di luar gedung seperti posbindu, prolanis, grebek PTM, dan kelas PTM, namun karena keterbatasan bahan habis pakai sehingga pelaksanaannya tidak rutin dan membuat layanan pemeriksaan menjadi tidak sesuai standar pelayanan. Kesimpulan: Sebagai program prioritas, program PTM harus diprioritaskan oleh pimpinan puskesmas untuk mendapatkan pos anggaraan baik BOK maupun JKN terkait pelaksanaan kegiatan dan juga pengadaan bahan habis pakai yang cukup untuk pelayanan dalam setahun. Peningkatan kemampuan pengelola program dan kader posbindu perlu dimasukkan dalam perencanaan pengembangan SDM puskesmas.
Copyrights © 2022