Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5 No 2 (2021): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

SCREENSHOT FACEBOOK SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK PALSU

Clarisa Permata Hariono Putri (Unknown)
Hwian Christianto (Universitas Surabaya)
Anton Hendrik Samudra (Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu menggunakan screenshot facebook sebagai alat bukti berdasarkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, serta peraturan terkait dengan melihat pada kasus yang ada dalam putusan No. 43/Pid.Sus/2018/PN Mjl. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah screenshot facebook tidak cukup untuk dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu karena masih diragukan keabsahannya secara materiil sebagai alat bukti dan penerapannya sebagai alat bukti masih kurang memenuhi dan membuktikan tiap unsur tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu, sehingga perlu digunakan alat bukti lain dalam mekanisme pembuktian tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu dan perlunya diadakan pengaturan penyitaan atas akun.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

refleksihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

REFLEKSI HUKUM is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Satya Wacana Christian University which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). REFLEKSI HUKUM accepts ...