Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5 No 2 (2021): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

BARCODING DIGITAL SIGNATURE AUTHENCITY SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PIDANA

Agus Budianto (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
Shinta Pangesti (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
Debora Pasaribu (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
Stephanie Faustina (Program Pascasarjana Magister Kenotariatan UPH)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2021

Abstract

Bisnis dan setiap layanan publik, dalam kondisi yang penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19, termasuk didalamnya konsep penggunaan cyber notary bagi pejabat pembuat akta otentik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Perolehan data primer melalui focus group discussion, interview secara langsung atau melalui seminar online, dengan teknik non-random purposive sampling. Cyber notary diselenggarakan untuk membuktikan dokumen pendukung dari suatu akta yang wajib dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang terdaftar. Suatu digital signature telah memenuhi unsur secara yuridis, yaitu seseorang yang membutuhkan tanda tangan digitalnya dianggap mengakui apa yang ditulisnya secara keseluruhan dalam dokumen elektronik yang bersangkutan. Oleh karenanya mendesak bagi Kemenkumham untuk segera membuat peraturan tentang digital signature dalam akta otentik notaris, mengingat sah secara hukum sebagai alat bukti surat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

refleksihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

REFLEKSI HUKUM is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Satya Wacana Christian University which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). REFLEKSI HUKUM accepts ...