Pernikahan menjadi salah satu impian yang ingin diwujudkan oleh individu dalam kehidupannya. Pernikahan dapat berlangsung jika telah terpenuhinya ketentuan atau persyaratan dalam mengajukan permohonan pernikahan. Salah satu persyaratan tersebut adalah sudah tercukupinya batasan umur, yaitu minimal berusia 19 tahun. Namun di masyarakat, masih adanya pernikahan anak di bawah umur. Banyak faktor yang menjadi alasan berlangsungnya pernikahan itu. Salah satunya adalah tuntutan dari orangtua untuk segera menikah dikarenakan lingkungan sekitarnya juga melakukan hal demikian. Sehingga jika tidak melakukan hal seperti itu, maka akan menjadi perbincangan di lingkungannya tersebut. Artikel ini membahas tentang pelayanan konseling yang dapat digunakan dalam mencegah pernikahan usia dini dengan menggunakan metode studi kepustakaan.
Copyrights © 2022