Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan atau melayani keperluan orang (masyarakat) yang mempunyai kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 diera new normal. penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diamati. Kesimpulan dari artikel ini yaitu: Pertama, komponen standar pelayanan publik yang terdapat pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dapat disesuaikan dengan kondisi new normal. kedua, pemerintah daerah harus menindaklanjuti keputusan pemerintah tingkat pusat yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik diera new normal sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Copyrights © 2021