Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kompenen utama alat pertanahan negara harus memiliki tugas pokok yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut disebut ada tiga tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Berdasarkan tugas pokok tersebut, TNI dituntut untuk tetap professional dan memiliki sikap disipilin yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi bangsa dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kriteria perbuatan yang dapat dihukum pidana tambahan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Prajurit TNI AD dan penerapannya terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba bagi Prajurit TNI AD dengan studi kasus Korem 162/WB. Beberapa kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan personel Korem 162/WB dan jajarannya setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar memperoleh putusan dengan sanksi hukuman pidana pokok diikuti dengan pidana tambahan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari dinas militer.
Copyrights © 2022