Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 10, No 01 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

Studi Pandangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan Terhadap Fatwa MUI Sumut Tentang Istbat Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama

Nasrullah Abdul Rahim (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)
Muhammad Amar Adly (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)
Akmaluddin Syahputra (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2022

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Fatwa Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/2011 Tentang : Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama yang diputuskan pada tanggal 12 April 2011M/08 Jumadil Awal 1432H sebagai usulan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan aturan terhadap isbat terhadap perceraian yang dilakukan di luar pengadilan agar pasangan yang telah bercerai di luar pengadilan mendapatkan legalitas terhadap status yang disandangnya. Padahal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 sudah jelas dinyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk menjawab bagaimana kedudukan talak di luar pengadilan, bagaimana kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana pandangan para Hakim Pengadilan Tinggi Agama  Medan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/2011 Tentang : Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama dan bagaimana penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen, dan metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analysis deskriftif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1. Perceraian yang dilakukan di luar persidangan tidak dianggap ada dan tidak sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Tapi kalau ucapan cerai itu dilakukan di depan hakim atau di depan pengadilan, satu kali diucapkan maka perceraian itu diakui sah dan legal dengan bukti dikeluarkannya surat ikrar talak dari pengadilan (akta cerai). 2. Maka kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...