Updating data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan di Kota Palopo penting untuk dilakukan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per-meter jauh lebih rendah dari nilai jual (pasar) saat ini. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi nilai tanah dan kelas tanah untuk updating NJOP Bumi dan Bangunan di Kota Palopo. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan moteode survei. Teknik pengumpulan data melalui kuesioner, pengamatan langsung di lapangan dan wawancara mendalam dengan informan kunci baik dari perwakilan pemilik tanah maupun pegawai kelurahan. Analisis data menggunakan teknik kuantitatif deskriptif melalui pengecekan dan sinkronisasi data primer dengan data sekunder khususnya data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir responden dan peraturan pemerintah (Keputusan Menteri Keuangan No 523/KMK.04/1998 tentang Klasifikasi Penggolongan dan Ketentuan Nilai Jual Tanah) untuk mengetahui gambaran kondisi tanah dan kelas tanah setiap responden yang tersaji pada Tabel 1-4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum terdapat selisih kelas tanah setiap kecamatan di lokasi penelitian sehingga pemutakhiran kenaikan kelas tanah yang dilakukan Bapenda layak untuk dilaksanakan. Terdapat perbedaan antara nilai tanah berdasarkan NJOP dengan nilai tanah berdasarkan harga pasar di setiap kecamatan yang berbasis di kelurahan. Nilai tanah berdasarkan harga pasar di semua kelurahan setiap kecamatan tergolong tinggi. Nilai tanah tertinggi sebagian besar berada kecamatan Wara sebagai pusat ibu kota Palopo dengan penggunaan lahan sebagai pusat perdagangan dan jasa.
Copyrights © 2021