Perkembangan bisnis kuliner berbasis UMKM sangatlah pesat. Pemerintah mempunyai tanggunjawab terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk terbesar di dunia, masyarakat muslim Indonesia menjadikan aspek halal sebagai prioritas. Pemerintah berkontribusi dalam menjaga produk halal dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat Halal mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berpengaruh positif terhadap penjualan. Sedangkan pengelolaan keuangan yang baik menjadikan UMKM akan lebih bersaing dan sejahtera. Permaslahan mitra timbul karena belum memiliki Sertifikat Halal dan belum memiliki pengelolaan keuangan yang memadai sehingga kurang optimal dalam melaksanakan ekspansi pasar. Tim pengusul mengajukan solusi atas permasalah tersebut dengan dilakukannya pelatihan dan pendampingan pengurusan Sertifikasi Halal dan pengelolaan keuangan. Hasil akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu berupa sertifikasi halal hasil dari pendampingan pengajuan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dan terlaksananya tata kelola keuangan usaha dengan baik oleh mitra pengabdian yang tercermin dari mitra pengadian telah mampu membuat pencatatan laporan keuangan sederhana serta menerapkan strategi pengelolaan keuangan dengan baik guna eksistensi keberlangsungan usaha.
Copyrights © 2021