Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan bahwa setiap warga berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi tingginya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang berupa pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran, Pemulihan Kesehatan, Penerangan dan Pendidikan Kesehatan Kepada Masyarakat. Upaya perbaikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara yaitu, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, Penyehatan Lingkungan, Perbaikan Gizi, Penyediaan Air Bersih, Penyuluhan Kesehatan Serta Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Selain itu, perlindungan terhadap bahaya pencemaran lingkungan juga perlu diberi perhatian khusus
Copyrights © 2017