Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemecahan masalah (problem solving) dan faktor-faktor yang mempengaruhi Pemecahan Masalah (Problem solving) oleh Bhabinkamtibmas dalam penanganan pelanggaran hukum pidana di Kabupaten Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelelitian menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dengan metode Pemecahan masalah (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam penanganan pelanggaran hukum pidana di kabupaten bone masih kurang efektif sebagai sarana penyelesaian masalah yang dialami masyarakat. Selain itu faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemecahan masalah (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam penanganan pelanggaran hukum pidana di kabupaten bone adalah faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor budaya hukum masyarakat serta faktor sarana dan prasarana. This study aims to analyze and explain the effectiveness of problem solving by bhabinkamtibmas in handling criminal law violations and factors that influence problem solving by Bhabinkamtibmas in handling criminal law violations in Bone Regency. The research method used is the empirical juridical method. The research results show that dispute resolution with problem solving method conducted by Bhabinkamtibmas in handling violations of criminal law in bone district still less effective as a means of dispute resolution experienced by the public, other than factors that influence problem solving by Bhabinkamtibmas in handling criminal law violations in Bone districts are legal substance factors, legal structure factors, community legal awareness factors, community legal culture factors and facilities and infrastructure factors.
Copyrights © 2020