Abstrak Kejahatan korupsi yang telah merajalela telah menyebabkan krisis multi dimensi sejak tahun 1997 hingga sekarang. Hal ini perlu dilakukan penanggulangan yang tepat agar korupsi dapat diminimalisir. Tindak pidana korupsi dikategorikan pada beberapa tindak pidana, yaitu penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat negara, akan menentukan sanksi yang di dapat. Penyuapan sejak lahirnya undang-undang mengenai korupsi, telah dikategorikan menjadi sebuah tindak pidana, karena akan mempengaruhi pejabat negara dalam menjalankan kewenangannya.
Copyrights © 2020