Definisi Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh syar'i (pembuat hukum) pada setiap hukum dari hukum-hukum syariah. Yang tujuannya adalah untuk membawa manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Penelitian ini dilakukan pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dana program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota ditinjau secara maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian apa yang dinyatakan respoden secara lisan. Sumber data dari penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai pengelolaan dana program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pengelolaan dana program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota jika di tinjau dengan nilai-nilai maqashid syariah belum sesuai.
Copyrights © 2022