Indonesian Notary
Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary

Pewarisan Hak Prioritas Atas Hak Guna Bangunan Yang Sudah Habis Jangka Waktunya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1771 K/Pdt/2019)

Salsabila . (Unknown)
Arsin Lukman (Unknown)
Akhmad Budi Cahyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

HGB yang sudah kedaluwarsa seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai objek warisan. Namun dalam beberapa putusan pengadilan, seperti contohnya dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1771 K/Pdt/2019, Majelis Hakim justru menetapkan objek sengketa, yang merupakan tanah bersertipikat HGB kedaluwarsa, sebagai harta warisan bersama yang belum dibagi di antara para ahli waris. Keputusan tersebut diambil karena hukum tanah nasional kita mengenal adanya hak prioritas, yakni hak untuk didahulukan dalam mengajukan permohonan hak atas tanah baru ke Kantor Pertanahan. Selama tanah masih dibutuhkan, hak itu melekat pada bekas pemegang haknya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan pewarisan hak prioritas; serta prosedur peralihan hak prioritas tersebut beserta derivatifnya kepada para ahli waris. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Tipologi penelitiannya merupakan penelitian problem-identification. Hasil penelitian yang didapat adalah ketentuan mengenai hak prioritas ini didasarkan pada Pasal 5 KEPPRES 32/1979. Dari Pasal tersebut diketahui bahwa urutan penerima hak prioritas adalah 1) bekas pemegang hak dan apabila tidak ada, maka diberikan kepada 2) rakyat yang menduduki. Pada dasarnya hak prioritas tidak dapat beralih atau dialihkan dengan cara apa pun termasuk pewarisan. Namun dalam praktiknya, apabila pemegang hak meninggal dunia, Pemerintah melalui Kantor Pertanahan dapat memberikan hak prioritas kepada ahli warisnya, dengan syarat para ahli waris tersebut sudah menguasai tanah sejak lama dan sungguh-sungguh menginginkan tanah tersebut. Prosedur yang dilakukan oleh ahli waris adalah permohonan hak atas tanah. Supaya dapat timbul kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan secara eksplisit mengenai ketentuan hak prioritas ini.Kata kunci: HGB, Kedaluwarsa, Hak Prioritas

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...