Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media. Latar belakang dari judul penelitian ini adalah kemajuan teknologi informasi yang tidak terkontrol sehingga memunculkan berita bohong (hoax), berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong (hoax) bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur– unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Permasalahan pada penelitain ini adalah bagaimna tindakan Kepolisian menidaklanjuti kasus berita bohong (hoax) dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana atas beredarnya konten kabar bohong (hoax) melalui elektronik. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum studsi pustaka. Data penelitian yang digunakan untuk menganalisis Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pertama perbuatan pidana berupa berita bohong (hoax) jika pelaku perbuatan telah memenuhi unsur - unsur yang ada di dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta jika pelaku memang benar menyebarkan berita bohong di depan umum secara langsung yang mana memang bertentangan dengan kebenaran yang ada, polisi berhak melakukan penyelidikan terhadap perbuatan tersebut. Terkait pertanggungjawaban pidana terdapat di dalam Undang–Undang yang sudah mengatur yaitu UU No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban secara pribadi kepada masyarakat umum.
Copyrights © 2021