YUSTISI
Vol 9, No 2 (2022)

PERANAN PENYIDIK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Prihatini Purwaningsih (Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Ibrahim Fajri (Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Budy Bhudiman (Universitas Ibn Khaldun Bogor)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2022

Abstract

Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatiandi kalangan masyarakat. Seringkali kita temui baik di media cetak maupun mediaelektronik diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan selalumenjadikan perempuan khususnya sebagai korban. Penelitian ini sendiri bertujuan untukmengungkap bagaimana korban diperlakukan selama proses penyidikan dan apa sajaupaya yang diberikan oleh penyidik dalam rangka melindungi korban tindak pidanaperkosaan. Dalam ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, peraturantentang perlindungan korban khususnya korban perkosaan dirasa masih kurangdisbanding dengan perlindungan yang diberikan kepada pelaku. Hal tersebut dapat dilihatdari banyaknya bentuk perlindungan yang diberikan kepada perlaku dari awal pelakudipanggil, diperiksa, hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan pun bentuk perlindunganterhadap perlaku itu pasti ada. Sedangkan perlindungan terhadap korban dikemas dengansangat minim bahkan tidak diakomodir oleh KUHAP. Adapun pemberian perlindungandari penyidik yakni berawal dari penerimaan laporan, proses penyidikan hinggadiserahkannya berkas kepada penuntut umum itu dapat dianggap sebagai bentukperlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Secara nyata perlindungan ituberbentuk ditangani pemeriksaan oleh Polisi Wanita, adanya Ruang Pelayanan Khusus,dihadirkannya ahli jika korban membutuhkan, dihadirkannya pendamping danpenerjemah apabila korban difabel.Kata kunci : Penyidik, Perkosaan, Perlindungan

Copyrights © 2022