Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law

Analisis Fikih Muamalah terhadap Sistem Pembayaran Penyewaan Kamar Kos Sebelum Jatuh Tempo

Syalsya Elsa Fadillah (Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Ramdan Fawzi (Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Panji Adam Agus Putra (Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2022

Abstract

Abstract. Muamalah activities have become one of human habits. One of the muamalah interactions is renting. Ijarah leases, can be said to be valid depending on the fulfillment of the pillars and terms of the transaction, which can be seen from the elements of the contract in the relationship between Ijab and Kabul. Ijarah contract is a form of exchange whose object is in the form of benefits accompanied by certain rewards. Sigat in the implementation of the Ijarah contract renting a boarding room on Jl. Jalaprang Bandung can be done in writing, verbally, actions and gestures. In this study, those who rented a boarding house on Jalan Jalaprang there were several that were not in accordance with the pillars and conditions of Ijarah. For example, the boarding house owned by Mrs. Linda and Mr. Agam who collects the payment system before it is due, this makes the tenants feel disadvantaged. This study aims to 1) determine the payment system for renting a boarding house on Jalan Jalaprang 2) find out the fiqh muamalah analysis of the payment system for renting a boarding house on Jalan Jalaprang. The approach in this study is a sociological juridical approach and uses field research data types. Data collection techniques used by means of observation, interviews, documentation and literature study. Data analysis used in the form of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the results of the research on the boarding house owned by Mrs. Linda and Mr. Agam, the payment is not valid, because in fiqh muamalah prohibits renting a boarding house if there is an element of ambiguity or commonly called gharar, and there are parties who feel aggrieved. Abstrak. Kegiatan muamalah sudah menjadi salah satu dari kebiasaan manusia. Salah satu yang menjadi interaksi muamalah yaitu sewa menyewa. Ijarah sewa menyewa, dapat dikatakan sah tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi, yang dapat dilihat dari unsur akad dalam pertalian antara ijab dan kabul. Akad Ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat yang disertai imbalan tertentu. Sigat dalam pelaksaan yang dilakukan akad Ijarah sewa menyewa kamar kos di Jl. Jalaprang Bandung dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan dan isyarat. Dalam penelitian ini yang sewa menyewa yang lakukan tempat kos di Jalan Jalaprang ada beberapa yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat Ijarah. Seperti contohnya kosan milik Bu Linda dan Pak Agam yang melakukan penagihan sistem pembayaran sebelum jatuh tempo, hal ini menjadikan penyewa merasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui sistem pembayaran dalam sewa menyewa yang dilakukan pada kos di Jalan Jalaprang 2) mengetahui analisis fikih muamalah sistem pembayaran penyewaan kamar kos di Jalan Jalaprang. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan jenis data penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data digunakan dengan cara observasi , wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Analisis data yang digunakan berupa reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil dari penelitian kosan milik Bu Linda dan Pak Agam dalam pembayaran itu tidak sah, karena dalam fikih muamalah melarang sewa-menyewa kamar kos apabila terdapat unsur ketidakjelasan atau biasa disebut gharar, serta adanya pihak yang merasa dirugikan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...