Pembangunan2bertujuan untuk2meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan pembangunan2di Indonesia harus mengambil sebagian tanah-tanah hak. Salah satu proyek pengadaan tanah di Propinsi Jambi adalah Pembangunan jalan Tol Jambi-Rengat yang melewati Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi. Pengabdian ini dilakukan di Desa Bukit Baling dimana terdapat lebih kurang 230 persil tanah masyarakat yang terkena proyek jalan TOL. Pengabdian ini dihadiri 40 orang masyarakat dengan teknik penyuluhan, tanya jawab dan evaluasi sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pembangunan jalan TOL, hak-hak masyarakat serta proses pengadaan. Hasil penyuluhan ternyata masyarakat memahami bahwa tujuan pembangunan jalan TOL adalah untuk kepentingan umum sehingga harus melepaskan hak atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat yang diperoleh dari pewarisan, hibah, dan jual beli. Akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian dan masyarakat tidak mempermasalahkan tentang ganti kerugian berupa uang hanya saja besaran ganti kerugian belum tercapai kesepakatan karena masyarakat masih berharap bahwa besaran ganti kerugian harus dinilai secara adil dan transparan.
Copyrights © 2022