Peraturan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal pernikahan sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi apa yang diwajibakan dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai dan agar sempurna pernikahan tersebut dilanjutkan dengan proses pengadministrasian/pencatatan oleh negara. Ketiadaan pencatatan perkawinan bukan berarti pernikahan tidak sah, sehingga perkawinan yang dilakukan secara sirri dianggap sebagai perkawinan yang sah tetapi tidak sempurna. Beda halnya dengan perkawinan poligami sirri yang dilakukan secara diam-diam, perkawinan tersebut dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah karena disamping melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar hakikat pernikahan sendiri dalam syariat Islam. Hal ini dapat diqiyaskan atau analogi dengan perkawinan mut’ah/kontrak sebagai salah satu bentuk pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Walaupun pencatatan perkawinan bukan penentu sah tidak perkawinan yang dilakukan, akan tetapi pencatatan perkawinan akan mempermudah segala urusan yang mempersyaratkan adanya bukti kuat terjadinya perkawinan. Sah tidaknya perkawinan menjadi penentu hak waris bagi setiap ahli waris anak dan istri/istri-istri.
Copyrights © 2022