Jurnal Kompilasi Hukum
Vol. 7 No. 2 (2022): Jurnal Kompilasi Hukum

Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Amiruddin Amiruddin (Universitas Mataram)
Chrisdianto Eko Purnomo (Universitas Mataram)
Rina Khairani Pancaningrum (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat membedakan ruang lingkup atau kriteria penipuan dalam ranah hukum pidana dan ranah hukum perdata, sedangkan secara praktis penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban dari permasalahan hukum yang terjadi. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, maka keutamaan penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi dan solusi bagi para akademisi dan penegak hukum polisi, jaksa, hakim dan pengacara dalam membedakan ruang lingkup atau kriteria penipuan dalam ranah hukum pidana dan ranah hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan, menemukan dan mengolah serta menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundangan-undangan dan literatur-leteratur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penedekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian yang dihasilkan adalah bahwa Merujuk pada ketentuan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang “penipuan” bahwa Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan konsep penipuan dalam ranah hukum perdata dapat ditelusuri dalam ketentuan Pasal 1321 BW dan Pasal 1328 BW. Pasal 1321 BW tegas menentukan bahwa Tiada suatu perjanjianpun yang mempunyai kekuatan mengikat, jika diberikan karena kakhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Selanjutnya Pasal 1328 BW menentukan bahwa Penipuan merupakan suatu alasanuntuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law and justice in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative ...