Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Hak Cipta Lagu sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia serta Indikator objek Jaminan fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Menurut Pasal 16 (3) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusia”, mengenai tersebut Hak Cipta bermanfaat bagi pencipta karya cipta salah satunya Hak Cipta Lagu, karena hasil ciptaannya dapat digunakan sebagai agunan memperoleh hutang. Dari hasil penelitian ini bahwa pembebanan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dengan kredituratas dasar kebebasan berkontrak, hak cipta atas lagu bila diajukan sebagai objek jaminan maka sebelumnya, Ciptaan Lagu tersebut wajib didaftarkan terlebih terdahulu pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dapat diikutsertakan dalam Daftar Umum Ciptaanuntuk memperoleh hasil ekonomi dari Ciptaannya, serta didaftarkan pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Indikator objek Jaminan Fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan Fidusia yaitu sebagai berikut: 1) Memiliki Nilai Ekonomis; 2) Terdaftar pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual serta Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia; 3) Masih Dalam Masa Perlindungan; 4) Milik Pribadi; 5) Dapat Beralih atau Dialihkan. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Hak Cipta Lagu sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia serta Indikator objek Jaminan fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Menurut Pasal 16 (3) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusia”, mengenai tersebut Hak Cipta bermanfaat bagi pencipta karya cipta salah satunya Hak Cipta Lagu, karena hasil ciptaannya dapat digunakan sebagai agunan memperoleh hutang. Dari hasil penelitian ini bahwa pembebanan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dengan kredituratas dasar kebebasan berkontrak, hak cipta atas lagu bila diajukan sebagai objek jaminan maka sebelumnya, Ciptaan Lagu tersebut wajib didaftarkan terlebih terdahulu pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dapat diikutsertakan dalam Daftar Umum Ciptaanuntuk memperoleh hasil ekonomi dari Ciptaannya, serta didaftarkan pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Indikator objek Jaminan Fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan Fidusia yaitu sebagai berikut: 1) Memiliki Nilai Ekonomis; 2) Terdaftar pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual serta Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia; 3) Masih Dalam Masa Perlindungan; 4) Milik Pribadi; 5) Dapat Beralih atau Dialihkan.
Copyrights © 2022