Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengembangkan pemikiran hukum lebih mendalam tentang arti penting protokol notaris sebagai arsip negara di indonesia. Sebagai arsip negara, dalam Undang-Undang Kearsipan tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang protokol notaris dan protokol notaris sebagai arsip negara tidak pula diatur secara detail dalam UUJN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dari hasil penelitian, diketahui bahwa protokol notaris merupakan alat bukti yang sempurna karena baik pejabat maupun isi dari aktanya langsung ditentukan oleh undang-undang, dan Protokol notaris jika dikaitkan dengan Undang-Undang Kearsipan merupakan jenis arsip negara yang bersifat dinamis vital. Korelasi antara Undang-Undang Kearsipan dengan UUJN saling berkaitan satu sama lainnya walaupun tidak ada satupun pasal yang membahas tentang protokol notaris.
Copyrights © 2022