Kejahatan Kesusilaan kasusnya mengalami trend yang terus meningkat. Kejahatan ini tidak hanya dilakukan dengan sarana fisik berupa tindakan tapi juga dengan sarana Bahasa , baik bahasa lisan maupun tertulis. Kejahatan Kesusilaan dengan bahasa ini seringkali dianggap sepele oleh masyarakat padahal efeknya juga sama bahayanya dengan kejahatan kesusilaan yang mempergunakan Fisik. Kebijakan hukum pidana dalam mengatur kejahatan kesusilaan yang mempergunakan bahasa saat ini tidak ada yang secara jelas mengatur bagaimana bahasa masuk menjadi unsur dalam tindak pidana ini. Dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, Tindak pidana kesusilaan menggunakan bahasa ini unsur bahasanya tertuang berupa kata kata “ancama kekerasan”, “penggunaan tulisan”, “Penggunaan suara”, dan “pernyataan”. Kebijakan hukum pidana yang akan datang haruslah memperhatikan unsur bahasa secara tegas dalam tindak pidana kesusilaan, pembuktian yang berpihak kepada korban dan penyelesaian yang tidak menyebabkan korban mempunyai keberanian untuk melapor dan Pelaku mendapat sanksi yang pidana yang sepadan dengan perbuatan. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah jenis tindak pidana kesusilaan dengan mempergunakan bahasa berkurang dan dapat ditangani dengan baik
Copyrights © 2022