HUKMY : Jurnal Hukum
Vol. 2 No. 1 (2022): HUKMY : Jurnal Hukum

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA)

Ahmad Yunus (Universitas Ibrahimy)
Fathorrahman Fathorrahman (Universitas Ibrahimy)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2022

Abstract

Masa kanak-kanak adalah salah satu masa emas yang dialami oleh manusia. Dimana pada masa anak-anak ini jiwanya masih sangat bersih dan diharapkan jiwa yang bersih tersebut bisa diisi dengan hal-hal baik, pelajaran baik, pengalaman baik dan lain sebagainya yang sifatnya positif, dengan harapan manusia atau seseorang tersebut ketika sudah beranjak dewasa dia akan menjadi orang yang baik dan menebar kebaikan untuk lingkungannya. Karena pentingnya masa anak-anak, maka kita semua harus memberikan perhatian atau penjagaan ekstra terhadap anak-anak yang ada disekitar kita, terlebih jika anak tersebut adalah anak kita. Di era yang penuh kemajuan dan kebebasan saat ini, salah satu bahaya besar yang menjadi ancaman bagi anak adalah bahaya akan kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak negatif terhadap anak, baik itu secara fisik maupun psikis, terlebih lagi kejahatan ini akan sangat mengganggu masa depan anak. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai manusia sempurna, terlebih lagi pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam melakukan perlindungan terhadap anak melalui aturan-aturan yang memberikan perhatian khusus terhadap anak. Dalam hal ini penulis akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak sebgai korban kejahatan seksual dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku kejahatn seksual terhadap anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukmy

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

HUKMY: Jurnal Hukum adalah media publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan April dan Oktober. Artikel yang diterbitkan merupakan hasil seleksi dengan sistem double-blind review. HUKMY: Jurnal Hukum menerima naskah dalam bentuk hasil penelitian normatif, empiris, studi doktrinal, gagasan konseptual, ...