Tenaga kesehatan banyak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajibannya selama wabah COVID-19, yang dapat mengganggu kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memahami, dari sudut pandang kesehatan dan keselamatan kerja, bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19. Konsep perlindungan hukum sebenarnya berangkat dari gagasan pengakuan dan perlindungan hak, sesuai dengan temuan yang telah dibuat. Penerapan Pancasila sebagai ideologi dan kerangka dasar filsafat, dengan tujuan menjadikan asas perlindungan hukum bagi bangsa Indonesia sebagai pengakuan dan pembelaan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, gagasan bahwa perlindungan hukum merupakan contoh bagaimana hukum bekerja, khususnya gagasan bahwa hukum mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian, kemaslahatan, dan perdamaian. Perlindungan hukum preventif dan represif tersedia bagi para profesional kesehatan selama wabah COVID-19. Program vaksinasi digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan preventif. Perlindungan represif ditawarkan oleh pemerintah melalui penjatuhan hukuman terhadap mereka yang merugikan atau mendiskriminasi tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Selain itu, meski mengalami beberapa kesulitan, pemerintah juga menawarkan insentif dan santunan kematian.
Copyrights © 2022